HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Negosiasi Pajero Saat Polisi Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam

 


Tak mudah menyelamatkan Bilqis (4 tahun), bocah perempuan asal Kota Makassar, di pedalaman Jambi, tepatnya dalam lingkungan Suku Anak Dalam.


Ini adalah cerita yang diungkap Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma.

Kondisinya saat itu, Suku Anak Dalam menyatakan telah mengadopsi Bilqis, dengan terlebih dahulu membelinya dari pasangan suami-istri Adit-Meriana, dengan harga Rp 80 juta.

"Mereka mau uangnya harus diganti. Nah, kan, bingung," kata Jimmy saat dihubungi kumparan, Selasa (11/11).

Keputusan harus diambil dengan cepat. Pertama-tama, menghubungkan Meriana dengan tumenggung atau kepala adat di Suku Anak Dalam, mengonfirmasi bahwa benar ada transaksi tersebut. "Sampai di-video call," ujar Jimmy.

"Anggota (polisi) bingung, karena enggak bisa lama ini. Kalau lama, bisa kacau," kata Jimmy.
Lantas apa solusinya?

Kebetulan Meriana ini punya mobil Pajero. Urusannya Meri, kan sudah tersangka. Meri yang atur bagaimana caranya. Meri bilang, 'Bawa saja mobilnya' lalu mobilnya ditukar dengan anak," kata Jimmy.

Jimmy menegaskan bahwa narasi yang beredar bahwa polisi membayar Rp 85 juta untuk Suku Anak Dalam, adalah narasi yang salah.

"Dia (Meri) punya mobil Pajero, digadaikkan itu. Dua hari itu negosiasinya dari Kamis malam sampai Sabtu malam. Jam 10 malam baru keluar dari lokasi, langsung menuju bandara," ujar Jimmy.

Polisi pun berhasil menyelamatkan Bilqis pada Sabtu, 8 November 2025.

Saat ini, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penculikan Bilqis. Keempat orang itu yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit, dan Meriana.

Keempatnya kini dibui di Polrestabes Makassar sebagai pelanggar Pasal 83 jo Pasal 76S UU Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 UU TPPO

Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
sumber: gelora