HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Respons Roy Suryo Dicegah Polda Metro ke Luar Negeri: Saya Sih Senyum Aja

 


Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo merespons santai pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya ke luar negeri. Dia mengaku tak ambil pusing dengan keputusan itu.

“Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa,” kata Roy Suryo, Jumat (21/11/2025).


Roy mengaku sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencegahan diberlakukan. Menurutnya, seluruh bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan buku black paper terkait polemik ijazah itu sudah lengkap, sehingga tidak membutuhkan perjalanan ke luar negeri lagi.

"Toh sudah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplet, enggak perlu lagi kalau ke Singapura," ucap dia.


"Enggak usah lah Singapura, kampus abal-abal kayak gitu. Hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura, dan itu kampus swasta. Jadi gak perlu lah dia," sambung dia.
Meski dicegah ke luar negeri, Roy menegaskan status itu bukan berarti dirinya menjadi tahanan kota. Menurutnya, pembatasan hanya berlaku untuk bepergian ke luar negeri, sementara aktivitas di dalam negeri tetap bisa dilakukan seperti biasa.




"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," jelas dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya mencegah Roy Suryo cs ke luar negeri. Total terdapat delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.


“Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Budi menjelaskan, pencegahan itu diajukan setelah kedelapan orang tersebut berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.

"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujar dia.

Dia mengatakan, kedelapan tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.

Diketahui, Roy Suryo cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan karena mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan

Sumber: inews