HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ternyata Ini Cara Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Tahu Perkembangan Tanamannya

 


Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dititpid Narkoba) Bareskrim Polisi memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser dan perbukitan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Sedikitnya 1.987.200 batang pohon ganja yang berhasil dimusnahkan. Apabila dikonversi menjadi ganja kering dengan persentase 40 persen dari berat ganja dalam bentuk pohon (basah) sebesar 155,2 ton.

Pemilik ladang ganja ternyata memiliki dua cara untuk memantau perkembangan tanamannya itu. 
Pertama pelaku turut menanam ganja di rumahnya. Bila ganja di rumah telah tinggi dan dapat dipanen, pelaku akan memperkirakan tanaman di ladang juga telah tumbuh besar. Kedua dengan cara memantau ganja di ladang dari kejauhan.

"Tidak semua (memakai metode menanam ganja di rumah), ada beberapa yang menggunakan metode ini. Namun pada umumnya mereka memantau lokasi penanamannya," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo dikutip Jumat 21 November 2025.

Tanaman ganja yang sudah dipanen kemudian dijemur. Setelah kering, ganja kemudian dipacking menggunakan karung dan ditaruh di semak-semak dekat sungai.

Apabila ada pesanan, ganja kemudian dihanyutkan melalui aliran sungai.

"Estimasi waktu perjalanan 4-9 jam melewati sungai," kata Hyrowo.

Adapun pemusnahan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua orang pengedar di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kedua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.

Sumber: RMOL