Mode Gelap
Artikel teks besar
Berita Terbaru

Pakar soal Korupsi Whoosh: KPK Bisa Periksa Bekas Presiden-Pejabat Negara, Kecuali "Iblis"

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, mengaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil atau memeriksa siapa saja yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). "KPK bisa memanggil siapa saja yang diindikasikan korupsi. Jangankan bekas presiden, pejabat negara yang aktif pun bisa dipanggil, kecuali memanggil "iblis", itu yang tidak bisa," kata Abdul Fickar Ha…
Berita Terbaru

Pakar soal Korupsi Whoosh: KPK Bisa Periksa Bekas Presiden-Pejabat Negara, Kecuali "Iblis"

Gibran Bagikan Doorprize Mancing di Bekasi, Warganet: Kerjaan Wapres Enteng Banget

Lebih Baik IKN Dijadikan Destinasi Konser

Momen Dasco Bertemu Empat Mata dengan Prabowo, Bahas Apa?

Astrofisikawan Harvard: Komet antarbintang 3I/ATLAS bisa jadi merupakan 'kapal induk'

Tutup Iklan