Pakar soal Korupsi Whoosh: KPK Bisa Periksa Bekas Presiden-Pejabat Negara, Kecuali "Iblis"
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar, mengaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil atau memeriksa siapa saja yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). "KPK bisa memanggil siapa saja yang diindikasikan korupsi. Jangankan bekas presiden, pejabat negara yang aktif pun bisa dipanggil, kecuali memanggil "iblis", itu yang tidak bisa," kata Abdul Fickar Ha…
Oktober 30, 2025