Mode Gelap
Artikel teks besar

Tak Ada Kenaikan Pajak Sebelum Ekonomi Indonesia Sentuh Angka 6 Persen

 


Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan buru-buru menaikkan tarif pajak. Kenaikan tarif baru akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen atau lebih.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran bahwa kenaikan pajak akan mengurangi pendapatan siap belanja (disposable income) masyarakat-yaitu uang sisa yang bisa dibelanjakan setelah semua kebutuhan pokok dan kewajiban terpenuhi. Menurutnya, fokus Saat Ini adalah mendorong pertumbuhan, bukan membebani masyarakat.

"Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya," ujar Purbaya dalam acara "Sarasehan 100 Ekonom Indonesia" di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. 

Alih-alih menaikkan tarif pajak yang berpotensi menyulitkan, Menkeu Purbaya memilih strategi untuk mempercepat perputaran uang demi menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN yang ada di Bank Indonesia (BI) ke bank-bank milik negara (Himbara).

Langkah ini bertujuan memberikan dorongan fiskal langsung. Pemindahan dana ini juga diharapkan dapat menggerakkan sektor riil melalui penyaluran kredit perbankan, sehingga uang beredar lebih cepat di sektor swasta.

"Saya akan memonitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah," ujar Purbaya. 

Kebijakan Purbaya lainnya adalah  menunda penunjukan niaga elektronik (e-commerce) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen untuk memastikan perekonomian masyarakat sudah pulih. Purbaya juga menunda kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Meskipun tarif pajak ditahan, Purbaya yakin penerimaan negara akan meningkat seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Di sisi lain, untuk memaksimalkan penerimaan, pemerintah akan memperketat pengawasan di sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Purbaya berjanji akan memantau potensi praktik penyelewengan, termasuk underinvoicing (pelaporan harga barang impor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya). Untuk menekan pelanggaran pajak, Purbaya menaruh kepercayaan pada sistem teknologi informasi (IT) canggih yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk sistem Coretax.

Sumber: RMOL 
Tutup Iklan