Tuntutan Subhan Palal Simpel: Gibran Minta Maaf dan Mundur
Setelah berkali-kali tertunda, sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dihadiri oleh pihak penggugat yaitu Subhan Palal, dan tergugat I yaitu kuasa hukum Gibran dan tergugat II dari KPU RI. Subhan Palal menuduh Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena syarat pendaftaran calon wakil presiden diduga tidak terpenuhi. Pesannya tetap saja, sesuai dengan mediasi …
November 05, 2025